Friday, March 8, 2013

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

RANGKUMAN PEL. PKN KELAS 7
SEMESTER 2 BAB III (HAK ASASI MANUSIA)



A. PENGERTIAN HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

     Macam-macam HAM
     1. Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum
     2. Hak asasi sosial dan budaya, contoh : pendidikan dan kebudayaan.
     3. Hak asasi pribadi atau sipil, contoh : berpendapat, memilih agama dan beribadah
     4. Hak mendapat jaminan perlindungan hukum
     5. Hak asasi ekonomi, contoh : memiliki sesuatu & mengadakan perjanjian
     6. Hak asasi politik, contoh : hak untuk memilih dan dipilih, mendirikan parpol, dll

B. SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
Perkembangan HAM dapat ditelusuri sebagai berikut :

a) HAM di Inggris, terdapat dalam dokumen sebagai berikut:
  1. Paiagam Magna Charta, berisi tentang janji Raja John untuk menghormati dan melindungi hak rakyat Inggris.
  2. Petition of Rights, berisi tentang peraturan pajak dan jaminan lainnya.
  3. Hobeas Corpus Act, berisi tentang undang-undang yang mengatur penahanan seseorang.
  4. Bill of Rights, berisi tentang undang-undang yang mengatur hak pilih, kebebasan berpendapat, dan beragama.
b) HAM di Amerika Serikat:

Dipelopori oleh Jonn Locke yang mengemukakan tentang hak hidup, kebebasan dan milik (life, liberty and property) yang dirumuskan di dalam Declaration of Independence of The United States.

c) HAM di Perancis:

Terdapat di dalam Declaration des Droits de L'homme et du Citoyen yang memuat tentang hak kebebasan (liberte), kesamaan (egalite), dan persaudaraan.

d) Pengakuan HAM oleh PBB:

Terdapat di dalam Universal Declaration of Human Rights yang dirumuskan pada tanggal 10 Desember 1948.

D. INSSTRUMEN HAM DI INDONESIA
Berbagai instrumen HAM yang dimiliki Negara Indonesia antara lain:
1. Undang-Undang Dasar 1945
    a) Pembukaan UUD 1945, dari alinea pertama sampai keempat.
    b) Batang Tubuh UUD 1945, yang terdapat dalam pasal:
  • Pasal 27 ayat 1, tentang persamaan dalam hukum.
  • Pasal 27 ayat 2, tentang pekerjaan yang layak.
  • Pasal 28A sampai 28J tentang kebebasan berpendapat.
  • Pasal 29, tentang kebebasan bergama.
  • Pasal 30, tentang pertahanan dan kemanan.
  • Pasal 31, tentang pendidikan.
  • Pasal 32, tentang kebudayaan.
  • Pasal 33, tentang perekonomian.
  • Pasal 34, tentang kesejahteraan sosial.
2. Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

    Ketetapan ini ditetapkan pada tanggal 13 Nov 1998, yang memuat hal-hal berikut:
  • Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusai tanpa ada perbedaan, karena HAM berasal dari TUHAN.
  • Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama.
  • Bangsa Indonesia menyadari bahwa HAM bersipat hostoris dan dinamis yang pelaksanaannya selalu berkembang.
3. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasai Manusia
    Menurut Undang-undang ini HAM dikelompokan menjadi beberapa kelompok, yakni:
  • Hak untuk hidup
  • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  • Hak mengembangkan diri
  • Hak memperoleh keadilan 
  • Hak atas kebebasan pribadi
  • Hak atas rasa aman
  • Hak atas kesejahteraan
  • Hak turut serta dalam pemerintahan
  • Hak wanita
D. LEMBAGA PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DAN PERANANNYA
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
    a) Tujuan KOMNAS HAM:
  • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM.
  • Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM.
    b) Fungsi, Tugas dan Wewenang KOMNAS HAM:
        Fungsinya terdiri dari:
  • Fungsi pengkajian dan penelitian, melakukan penelitian kasus.
  • Fungsi penyuluhan, memberikan penyuluhan tentang kesadaran melaksanakan HAM.
  • Fungsi pengetahuan, melakukan pengamatan terntang pelaksanaan HAM.
  • Fungsi mediasi, melaksanakan perdamaian dalam menyelesaikan permasalahan.
    c) Kelengkapan KOMNAS HAM, terdiri dari:
  • Sidangparipurna
  • Subkomisi
    d) Keanggotaan KOMNAS HAM
        Terdiri dari 35 orang yang dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh presiden.

2. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
    Lembaga ini bersifat membela kepentingan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencegah adanya
    ledakan atau gekolah sosial di masyarakat.

3. Partisipasi Masyarakat
    Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat dan LSM berhak untuk ber-
    partisipasi dalam penegakan HAM.

E. KASUS PELANGGARAN HAM
Pelanggaran HAM meliputi hal-hal berikut ini:
  1. Kejahaan Genosida
      Adalah seetiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud utk menghancurkan atau memusnahkan
      seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, kelompok agama, dengan cara:
  • Membunuh anggota kelompok
  • Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental
  • Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut.
  • Memindahkan anan-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
  2. Kejahatan Kemanusiaan
      Adalah suatu perbuatan yan dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas yang ditujukan
      kepada penduduk sipil, dengan cara:
  • Pembunuhan
  • Pemusnahan
  • Perbudakan
  • Pengusiaran
  • Pemerkosaan
F. MENGHARGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAM
Pelanggaran HAM yang banyak dilaporkan kepada KOMNAS HAM meliputi:
1. Masalah tanah
2. Masalah perburuhan
3. Masalah perbuatan oknum yang tidak terpuji

No comments:

Post a Comment